Sudah menjadi rahasia umum bahwa beberapa butir permen bisa menjadi mata uang di Indonesia. Ketika kita berbelanja di warung misalnya. Dengan total belanjaan Rp 9850 dan uang Rp 10ribu, kecil harapan bahwa kita akan mendapat kembalian Rp 150.
Yang paling memungkinkan terjadi adalah, kita mendapatkan kembalian sebutir atau dua butir permen.
Ironisnya, hal ini tidak hanya terjadi di warung-warung kecil. Di mini market atau bahkan swalayan besar juga sudah biasa. Kalau di lihat dari sisi pemilik toko, memang ini cukup menguntungkan, karena bisa "itung-itung" dagangan permennya ikut laku. Jika dalam 1 hari ada 100 orang pembeli saja, paling tidak 2 kantong permen sudah laku. Berarti dalam 1 bulan, sudah ada 60 kantong permen yang laku. [Dengan harga Rp 150 pula :) ]
Tidak masalah jika pembeli "ridho" dengan paksaan membeli tersebut. Namun jika pembeli tidak ridho, tentulah ini menjadi transaksi yang tidak sehat. Apalagi bagi pembeli muslim, permen yang dijadikan uang kembalian biasanya adalah permen murah yang kadang tidak jelas asal-usul dan kehalalannya.
Tidak masalah pula jika suatu ketika "mata uang" jadi-jadian tersebut terkumpul bisa digunakan untuk membeli barang di toko yang bersangkutan. Tapi nampaknya hal ini sulit untuk terealisasi. [Toko mana pula yang mau barter].
Tapi, kasus tersebut sebenarnya bisa terselesaikan dengan 2 cara yakni;
1. Pembeli di tawarkan untuk menginfakkan uang kembalian tersebut.
Dengan cara ini, baik pembeli maupun penjual (pemilik toko) sama-sama diuntungkan. Penjual tidak perlu repot-repot mencari uang receh untuk kembalian, dan pembeli dapat berinfak dan bershodaqoh dengan mudah.
2. Penjual mengumumkan kembalian permen
Misalnya dengan meletakkan tulisan seperti yang ada di samping di meja kasir. Cara ini dimaksudkan agar pembeli yang membeli barang sudah paham bahwa kembalian kurang dari Rp 200 akan mendapakan permen. Baik dari segi bisnis maupun syariah, ke-ridho-an atau kerelaan pembeli akan membawa kebaikan bagi penjual.
Namun begitu, penjual juga harus berkomitmen kepada pembeli dengan cara memberikan permen yang di pakai sebagai kembalian haruslah permen yang berkualitas dan jelas kehalalannya.
NB: Gambar permen diambil dari: http://sangbintang.wordpress.com